Pengecekan ijin Apotek dan Pratik Dokter Mandiri dilaksanakan pada hari Kamis 12 Mei 2022 oleh Tim Teknis Perijinan dan Nonperijinan Kabupaten Klungkung (DPMPTSP dan Dinas Kesehatan) adapun apotek yang diperiksa yaitu Apotek Klungkung Farma beralamat di Jalan Flamboyan No. 41 Semarapura, sedangkan untuk praktik dokter mandiri yang diperiksa yaitu dr. N Tri Astawa, Sp.PD dengan alamat praktik di Jalan Raya Batutabih, Semarapura. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Teknis selanjutnya akan diterbitkan BAP dan Rekomendasi dari Dinas Teknis, selanjutnya ijin di terbitkan melalui sistem perijinan elektronik (OSS RBA dan Sicantik).