Monitoring Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Nusa Penida dilaksanakan pada hari Selasa 26 April 2022, adapun tempat yang diperiksa sebanyak 5 lokasi yaitu : PT Wisata Indah Nasional beralamat di Jl Ped – Buyuk, PT Gunung Perancis beralamat di Dusun Sakti, Desa Sakti, Hotel Akatara dengan alamat Jl. Raya Br. Nyuh Desa Ped, Green Kubu beralamat di Dusun Sebunibus ,Desa Sakti dan PT Angela Penida Management dengan alamat di Jl. Batununggul-Suana. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan amanat dari pada PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan juga merupakan salah satu ijin dasar seperti yang tertuang dalam PP No. 5 tahun 2021 Pasal 4. Adapun perijinan dasar tersebut yaitu Persejutuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Persetujuan Lingkungan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan merupakan ijin dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan berusaha (Pasal 4 PP NO. 5 tahun 2021). rus
1 thought on “Monitoring Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Nusa Penida”
Comments are closed.