Hari/Tanggal : Senin/20 Desember 2021
Waktu : 09.30 Wita s/d selesai
Acara : KP II KLHS dan FGD V
Lokasi : Ruang Rapat Wyndham Tamansari Jivva Resort
Peserta : Sesuai Undangan
Dasar Pelaksanaan : Surat Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I No.
PB.06.01/603-200.13/XII/2021 Tanggal 9 Desember 2021, Perihal
Permohonan Fasilitasi Undangan Konsultasi Publik (KP) II KLHS dan
Focus Group Discussion (FGD) V (ekspose akhir) Kegiatan Penyusunan
Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura, Tegal
Besar – Goa Lawah di Kabupaten Klungkung
Poin – poin pembahasan adalah sebagai berikut:
Pembukaan – SesiPleno
- Rapat dibuka oleh Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosial Budaya Wilayah I.
Ibu Nuki Kasubdit Perencanaan Detail Tata Ruang Kawasan Sosbud Wilayah I:
- Disampaikan permakluman bahwa Ibu Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I tidak dapat menghadiri kegiatan ini, sekaligus menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan.
- Pertemuan ini adalah proses partisipasi dalam rangka menjaring masukan terhadap penyempurnaan materi teknis yang sudah disusun mengingat waktu penyusunan yang sangat pendek sehingga masih banyak hasil yang dirasa belum optimal.Tahap penyusunan materi teknis ini adalah tahap teknokratis yaitu penyusunan dan kompilasi data, dan dilanjutkan dengan tahap partisipasi saat ini, lalu tahapan legalisasi. RDTR ini nantinya menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Klungkung, khususnya di Kawasan Semarapura, Tegal Besar, dan Goa Lawah yang mempunyai potensi perencanaan pembangunan sangat besar dan selain fungsinya sebagai pusat pemerintahan Kabupaten Klungkung.
- Selain itu juga terkait rencana pembangunan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) di Gunaksa, sehingga tantangannya adalah bagaimana menyiapkan Kawasan Semarapura – Tegal Besar – Goa Lawah dalam menghadapi potensi pengembangan dan efek ikutan dari pembangunan PKB tersebut. Harapan kami agar muatan RDTR ini dapat menggambarkan keinginan/aspirasi Pemda Provinsi Bali dan Pemda Kabupaten Klungkung yang dituangkan dalam rencana struktur ruang dan pola ruang yang tepat.
- IbuAsisten II Sekda Kab. Klungkung:
- Disampaikan permakluman bahwa Bapak Sekda Kabupaten Klungkung tidak dapat menghadiri kegiatan ini, sekaligus menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan dan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik dan Focus Group Discussion pada kesempatan ini.
- Pemkab Klungkung menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dan tim penyusun sehingga penyusunan materi teknis RDTR Semarapura – Tegal Besar – Goa Lawah sudah sampai di ekspose akhir, dan harapan kami mohon agar tetap dikawal sampai dengan proses legalisasi. Kepada seluruh undangan mohon agar betul-betul menyimak isi materi teknis yang akan dibahas dalam kegiatan ini sehingga tidak ada satu hal yang terlupakan untuk dimasukkan dalam materi teknis RDTR tersebut.
- Bapak Dr. Komang Santhyasa (Wakil Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten Klungkung) selaku moderator diskusi:
- Untuk mempersingkat waktu dipersilakan kepada Tim Penyusun untuk menyampaikan paparan dalam waktu maksimal 30 menit dan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi.
- Ibu Lina Wahyuni (Tim Penyusun):
- Dipaparkan mengenai tahapan-tahapan penyusunan yang sudah dilakukan sejak awal sampai dengan ekspose akhir saat ini, masukan-masukan yang disampaikan pada KP dan FGD sebelumnya beserta tindaklanjutnya,rancangan materi teknis yang sudah dituangkan ke dalam rancangan peraturan bupati dan beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan oleh Pemkab Klungkung untuk melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu legalisasi.
- Bapak Dr. Komang Santhyasa:
- Ada 2 poin penting dari paparan tersebut, yaitu tindaklanjut terhadap saran dan masukan yang disampaikan pada kegiatan sebelumnya dan sinkronisasi materi teknis ke dalam draf ranperkada. Sebelum kami lanjutkan ke sesi desk/diskusi kami mohon masukan atau pun tanggapan dari Bapak/Ibu terkait dengan materi paparan yang sudah disampaikan tadi.
- Bapak Arca (FPR Provinsi Bali):
- Karena terkendala waktu yang sangat singkat kami yakin sulit bagi seluruh undangan untuk memahami materi teknis yang disampaikan, sementara inti dari kegiatan Konsultasi Publik dan FGD ini adalah menjaring masukan-masukan yang nantinya akan dituangkan ke dalam ranperkada. Untuk itu kami mohon perhatian khusus di Teknis Pengaturan Zonasi karena disini nantinya dapat diatur terkait hal-hal yang tidak dapat diatur/terlewatkan dalam pasal-pasal Perbup, maupun tabel ITBX. Dan agar diperhatikan dan dipersiapkan juga interconnecting penunjang Kawasan Pusat Kebudayaan Bali.
- Bapak Ketut Sudiarta (Tim Kelitbangan Kabupaten Klungkung):
- Besar harapan kami penyusunan RDTR ini menghasilkan materi teknis yang sesuai dengan apa yang direncanakan oleh Pemkab Klungkung ke depan, hanya saja sangat disayangkan bahwa kami dari Tim Kelitbangan tidak pernah diajak diskusi terkait dengan proses penyusunan materi teknis tersebut. Dan ada beberapa catatan yang kami kritik, diantaranya adalah normalisasi sungai Tukad Unda yang sudah akan selesai dilaksanakan di akhir bulan desember ini namun masih dimasukkan ke dalam rencana penanganan daerah aliran sungai.
- Semarapura selain sebagai pusat kebudayaan di Bali dan dahulu berpusat di Gelgel, tapi juga sebagai pusat sejarah dibuktikan dengan sejarah Puputan Klungkung. Kami inginkan Kota Semarapura ini berkembang sebagai kota yang maju pembangunannya tetapi juga tidak melupakan sejarah dan perlindungan terhadap warisan budaya. Karena hal tersebut adalah bagian dari arahan Bapak Bupati Klungkung terhadap rencana pengembangan Kota Semarapura yang disampaikan kepada kami di Tim Kelitbangan Kab. Klungkung.
- Ibu Asisten II:
- Sesuai harapan dari Bapak Ketut Sudiarta tadi kami mohon dibentuk kelompok-kelompok kecil yang berfokus untuk membahas substansi materi teknis sesuai dengan bidang keahlian dan tupoksi masing-masing dari para undangan.
- Ibu Lina Wahyuni:
- Beberapa waktu lalu kami sudah mengunjungi beberapa OPD terkait, hanya saja untuk lebih intensif lagi kami mohon waktunya untuk pembahasan materi teknis dan peta yang sudah kami siapkan sebagai bahan desk hari ini.
- Bapak Dewa Wirya (Kabid Penataan Ruang – DPUPRPKP KB. Klungkung):
- Disampaikan pembagian kelompok diskusi sesuai dengan kompetensi masing-masing undangan untuk pembahasan polaruang, struktur ruang, dan indikasi program.
- Selanjutnya dilakukan sesi diskusi bersama kelompok-kelompok kecil yang sudah dibagi sebelumnya.
Sesi Desk
Masukan/koreksi dari OPD/stakeholder terkait Struktur Ruang.
- Dinas Perhubungan:
- Akses jalan menuju ke rencana Pusat Kebudayaan Bali belum tercantum dengan jelas.
- Jalan akses ke pelabuhan pengumpan/pelabuhan segitiga emas belum diperlebar.
- Pengembangan rencana jalan ke tempat-tempat melasti.
- Bidang Bina Marga (DPUPRPKP):
- Agar ditambahkan rencana pengembangan jalan kabupaten.
- Rencana jalan pesisir hasil kajian perlu dicek ke RTRW.
- Tim Kelitbangan (Pak Ketut Sudiarta):
- Pengembangan jaringan energi baru terbarukan. Konsepnya agar bangunan komersil menyiapkan/memasang panel surya di atap.
- Pura sad kayangan akan diisi dengan lampu penerangan tenaga surya.
- Jaringan telekomunikasi baru tercantum eksisting namun belum dijelaskan tipe menara pole 3 kaki atau 4 kaki.
- Agar dianalisis dalam 20 tahun ke depan area/kawasan mana yang butuh perkuatan jaringan (agar direncanakan dengan menara bersama).
- Bidang SDA (DPUPRPKP):
- Bangunan pengendali banjir, yang perlu ditangani; Tukad Bubuh, Tukad Jinah, Hulu Tukad Unda.
- Rencana penanganan tanggul pantai di Pantai Lepang, Sidayu, Batu Tumpeng, Jumpai, Kusamba, Pesinggahan, dan pengembangan revetment di Pantai Tegal Besar.
- Rencana embung.
- DLHP:
- Tidak diperkenankan pembangunan TPST di Kawasan PKB.
- Sudah ada TOSS Center di Karangdadi Kusamba.
- Di Kawasan PKB diharapkan ada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang dikelola oleh pemilik/pengelola.
- Kawasan permukiman harus memenuhi 7 kriteria standar minimal.
- Setiap desa harus mampu mengelola sampahnya sendiri, tidak boleh dibawa/dibuang ke desa lain (TPS3R).
- Klungkung sudah punya IPLT Lepang, namun belum dicantumkan.
- Kawasan PKB harus memiliki IPAL Terpadu.
- Limbah B3 kewenangan ada di Provinsi, disarankan tidak ada pengolahan limbah B3 kecuali di RS dan harus ditangani dalam waktu 24 jam.
- BPBD:
- Kajian Kawasan Rawan Bencana sudah dilakukan pada tahun 2019, rencana tempat evakuasi sementara (bencana tsunami) di Banjar Kawan Desa Jumpai perlu dikaji kembali.
- Perlu direkayasa tempat evakuasi sementara bila PKB sudah dibangun karena tentu potensi kerawanannya akan meningkat.
- Desa Kusamba disiapkan Tempat Evakuasi Sementara di Punduk Dawa untuk dilanjutkan ke Tempat Evakuasi Akhir di Lapangan Kecamatan Dawan.
- Terhadap bencana gunung api dilakukan dengan sistem sister-villageyaitu desa-desa yang berada di DAS Tukad Unda akan dievakuasi ke desa-desa terdekat.
Masukan terkait dengan Pola Ruang.
- Pak Arca (Tim Ahli Gubernur/FPR Provinsi Bali):
- Green belt di sebelah utara Jalan Bypass IB Mantra – Kusamba kita sepakat untuk dipertahankan.
- Rencana polaruang belum mencerminkan ciri kawasan pariwisata.
- Bila PKB sudah terbangun, maka tidak dapat dihindari Desa Kusamba yang masih dipertahankan untuk kawasan pertanian akan terkena imbasnya, sehingga kami sarankan agar dibuka sedikit agar tidak terlalu jomplang pemanfaatannya (Kawasan Pariwisata – Pertanian Tanaman Pangan).
- Penyesuaian badan air sesuai dengan rencana normalisasi Sungai Tukad Unda.
- Rencana pengembangan pelabuhan penyeberangan kelas I untuk akses ke nusa penida dan NTB.
- RTH 30% diplot di Kawasan Terbangun, sawah jangan di plotting sebagai RTH.
Masukan terkait dengan Indikasi Program.
- Baperlitbang:
- Pada ITBX terdapat perkebunan tebu/tembakau yang pada kenyataannya tidak dapat diakomodir.
- Lokasi tempat pelelangan ikan (pengembangan eksisting).
- Pak Ketut Sudiarta:
- Khusus untuk indikasi program mohon agar Bapak Sekda bersurat ke semua OPD terkait untuk bersama-sama mencermatinya, dan agar ditindaklanjuti dengan sangat serius.
- Pak Prof. Suwitra:
- Agar lebih mencerminkan terkait dengan awig-awig agar hukum negara tidak menampikkan humum adat.
- Investasi dan adat bisa selaras untuk menjaga marwah budaya krama adat.
- DPMPTSP:
- Nantinya semua proses perijinan by system dan RDTR ini nantinya akan menjadi rujukan di peta polygon dan acuan bagi desa-desa yang ada di wilayah perencanaan.
- Program dan kegiatan dirincikan sehingga dapat menjadai acuan proses perijinan dalam rangka untuk menyejahterakan masyarakat.
- Ibu Asisten II:
- Masukan yang sudah disampaikan oleh OPD mohon diperbaiki.
- Untuk rencana jalan akan disampaikan ke pimpinan.
- Usulan untuk masing-masing OPD agar lebih mencermati indikasi program akan kami tindaklanjuti segera.
- Mohon agar proses serah terima dapat dilakukan nanti setelah proses revisi dari masukan-masukan yang disampaikan tadi.Penutupan.
- Kegiatan KP III dan FGD V ditutup oleh Bapak Dr. Komang Santhyasa dengan menyampaikan bahwa hasil kegiatan hari ini agar ditindaklanjuti dengan perbaikan data di OPD masing-masing. KP III dan FGD V RDTR Semarapura, Tegal Besar – Goa Lawahditutup pada pukul 14.55 wita.