Melaksanakan Kegiatan Pemantauan (Pengumpulan Data, Mengevaluasi dan Menyajikan Data Perkembangan Realisasi Penanaman Modal.
Memantau perkembangan pelaksanaan modal baik itu realisasi investasi, serapan tenaga kerja dan sosialisasi LKPM Online yang dilaksanakan terhadap perusahaan secara door to door. Semua perusahaan yang dipantaun telah beroprasi dan disarankan bagi perusahaan yang telah mendaftar penanaman modal dan sudah memiliki NIB wajib secara berkala (triwulan) menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara Online dengan mengakses : website : www.oss.go.id dengan masuk ke menu proses Laporan LKPM (sesuai dengan Peraturan BKPM No. 5 tahun 2021) dengan ketentuan :
1 Penyampaian Laporan per triwulan untuk perusahaan yang sudah mendaftar Perusahaannya dan Memiliki NIB
2 Laporan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
3 Perusahaan yang sudah memiliki ijin dengan system lama harus mengupdate ke system tebaru (OSS RBA) di website: www.oss.go.id
4 Pelaku usaha yang sudah melakukan migrasi data wajib melaporkan kegiatannya usahanya melalui system OSS RBA dengan masuk ke menu proses LKPM.
Adapun perusahaan yang kami datangi antara lain:
1. The Sabho Garden
2. Dayu House
3. Yeh Jaen
4. Villa Amari
5. Villa Srigading
6. Penida Dive Resort