Giat 9.12.2019, Tim teknis pelayanan perizinan dan nonperizinan melakukan verifikasi lapangan atas permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akomodasi wisata di 7 (tujuh) lokasi di Desa Sakti, Ped dan Batununggul Kecamatan Nusa Penida. Sebelumnya, pada tanggal 6.12.2019 juga telah dilakukan kegiatan serupa di 6 (enam) lokasi di Desa Jungutbatu dan Lembongan. Meningkatnya minat masyarakat dalam mengurus izin didukung oleh meningkatnya kesadaran akan pentingnya perizinan sebagai bukti legalitas usaha disamping kemudahan-kemudahan layanan perizinan yang diberikan Dinas PMPTSP terhadap masyarakat. Kedepannya, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mengurus IMB untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan yang tertib sesuai tata ruang.